Berita

Bapak Dion Agasi Setia Budi (Ketua DPRD Kabupaten Purworejo) Dosen Tamu di STAINU Purworejo

Dion Agasi Setia budi, M.A.Hum.

Bapak Dion Agasi Setia budi, M.A.Hum sebagai DPRD Purworejo juga menyampaikan dalam seminar nasional ini pemerintah sudah menjamin sudah lama dari undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional di situ disampaikan bahwa SD dan MI Ini adalah sebuah satuan pendidikan yang tidak hanya setara tetapi sebenarnya sama secara status lulusan dan diakuinya itu tertuang di dalam pasal 17 antara sekolah dasar dengan Madrasah Ibtidaiyah itu sebenarnya setara jadi artinya lulusan PGSD dengan lulusan pgmi itu juga setara atau tidak hanya setara tetapi seharusnya diperlakukan sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *